
LAMPUNG–Salah Seorang Masyarakat Lampung dari Kedatun Keagungan Lampung Mawardi Harirama Gelar Suttan Seghayo Dipuncak Nur meminta Polda Lampung untuk tenggak peraturan sesuai peraturan-undangan.
“Negera kita negara hukum dan tentunya kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus menegakkan hukum sesuai peraturan-undangan yang berlaku,” kata Tokoh adat Kedatun Keagungan Lampung Mawardi Harirama Gelar Suttan Seghayo Dipuncak Nur, Minggu (8/12/2024).
Ia mengatakan, siapapun yang bersalah tentunya harus ditindak sesuai peraturan-undangan. Begitu juga dengan Pelaku Kejahatan karena membuat Resah Masyarakat.
Karena negara Indonesia merupakan negara hukum, maka kepolisian sebagai aparat penegak hukum (APH) harus menegakkan hukum sesuai Undang-undang (UU).Jika perlukan ditindakan Tegas yang dilakukan oleh Polri harus dilakukan dengan SOP dan tidak boleh asal-asalan.
Mawardi mengatakan, meminta maaf kepada Polda Lampung, siapa pun yang bersalah harus ditindak dengan ketentuan yang berlaku.
“Ya,. Pelaku itu juga harus ada tindakan tegas kepolisian, tidak juga hanya dibiarkan dan malah dibela oleh pihak tertentu. Kita mendukung jika itu telah meresahkan.” Pengungkapannya
Sementara itu korban kejahatan (red.begal) Febri, dirinya juga sempat meminta kepada polisi agar polisi tegas terhadap pelaku yang telah mengambil motornya.
“Karena pada saat itu beberapa waktu lalu dirinya dibegal di daerah Tanjungbintang, masyarakat membutuhkan keamanan dan kenyamanan,harus melakukan tindakan pelaku-pelaku itu dengan tegas, terutama Mengancam jiwa.” kata Febri.
Febri mengatakan, dirinya pada saat itu dibegal dengan pelaku menggunakan senjata api (senpi) dan membuatnya ketakutan dan trauma.
Polisi diharapkan juga mampu memberikan rasa Keadilan dengan menangkap para pelaku-pelaku itu dan melakukan tindakan tegas. Jangan saja masyarakat yang terus menjadi Korban dan polisi juga di salahkan tanpa memberikan efek jera yang nyata.
“Kami juga membutuhkan keadilan karena menjadi korban keganasan para pelaku kejahatan.” Tegas Februari
Para Korban maupun Keluarga Korban dari tindak kejahatan ini juga berharap ada dukungan dari lembaga terkait termasuk organisasi kemasyarakatan agar melakukan tindakan adil dalam tindakan tegas APH, bukan sebaliknya mendukung para Pelaku Kejahatan.
Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, polisi yang terlibat pidana juga mempunyai prosedur dalam proses hukum dan jika perlu harus dipecat namun dengan adanya pembuktian. Namun juga jika ada masyarakat yang terlibat kejahatan juga itu memprioritaskan pihak kepolisian utama untuk menjaga Kamtibmas.
Namun Polisi juga memiliki kewenangan, jika para pelaku ini sangat meresahkan terlebih membahayakan, maka perlu dilakukan tindakan yang tegas agar ada rasa keadilan bagi masyarakat.
Namun demikian, polisi harus berdasarkan bukti-bukti yang ada, karena Polri sendiri adalah bagian dari masyarakat. Namun dalam menjalankannya, Polri juga harus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jangan sampai mati konyol karena pelaku yang hendak ditangkap malah melawan.”kata Edi.
Ia mengatakan, Polisi beberapa waktu lalu terlibat narkoba dan menjadi jaringan atau menggunakan senjata api hingga menghilangkan nyawa orang lain tanpa SOP itu harus dipecat dan itu sebetulnya diharapkan agar memberikan efek jera.
“Seperti tindakan tegas Kapolda Lampung, dimana ada anggota polisi yang terlibat jaringan narkoba beberapa waktu lalu di Lampung dan itu memang sudah harus dipecat,” kata Edi.
Polisi melakukan tindakan kriminal dan berdampak terhadap institusi Polri dan kepercayaan masyarakat maka harus tegas. Dan Kapolda Lampung ini Tegas dia Memberikan Efek jera bagi anggotanya yang lewat.