
Bekasi, 17 April 2026 — Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media online terkait rencana pelaporan dugaan penyebaran hoaks dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pihak Selvi Melani menyampaikan klarifikasi resmi.
Melalui keterangan yang diterima redaksi, Selvi Melani menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial bukanlah hoaks, melainkan didasarkan pada dokumen perjanjian tertulis yang sah antara dirinya dengan saudari Khansa Regina Putri.
Berdasarkan Perjanjian Tertanggal 17 Maret 2026
Dalam dokumen perjanjian yang dibuat di Bekasi pada 17 Maret 2026, disebutkan bahwa:
1. Pihak Khansa Regina Putri mengakui telah melakukan pelanggaran kerja
Pelanggaran tersebut berupa tidak melakukan mutasi rekening selama kurun waktu 1 (satu) tahun
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah
2. Pihak yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab dengan membayar denda sebesar Rp15.000.000
3. Apabila tidak diselesaikan, maka siap untuk dituntut secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku
“Dokumen ini ditandatangani oleh para pihak, sehingga memiliki kekuatan sebagai bukti hukum yang sah, selain yang tertuang di dalam surat pernyataan sdri putri sendiri memiliki sangkutan lain seperti yang telah di tuangkan dalam surat somasi” demikian keterangan yang disampaikan.
Selain itu Selvi Melani melalui kuasa hukum nya dari Maestro Law Firm telah melakukan langkah hukum persuasif berupa somasi.
Somasi tersebut dikirimkan ke alamat pihak Khansa Regina Putri sesuai dengan data identitas (KTP), dan telah diterima oleh salah satu anggota keluarga yang bersangkutan.
Langkah ini menunjukkan bahwa upaya penyelesaian telah ditempuh secara baik dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kemudian Bantahan atas Tuduhan Hoaks
Pihak Selvi Melani menilai tuduhan penyebaran hoaks tidak berdasar, mengingat:
1. Informasi yang disampaikan bersumber dari dokumen tertulis yang sah
2. Tidak terdapat unsur rekayasa maupun informasi palsu
3. Penyampaian informasi merupakan bagian dari upaya penegasan tanggung jawab
4. Secara hukum, penyampaian fakta yang didukung bukti tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU ITE.
Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh, serta menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati setiap upaya hukum yang akan ditempuh, namun kami juga menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas,” tutup pernyataan tersebut.






