Lampung Timur – KPU Lampung Timur (Lamtim) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan ini merupakan buntut dari diterimanya pendaftaran Paslon Dawam Rahardjo – Ketut Erawan oleh KPU Lamtim.
Adapun laporan ini dilayangkan oleh tokoh pemuda setempat Feri Pernada. Feri menilai KPU Lamtim diduga melakukan pelanggaran administrasi saat menerima kembali pendaftaran Dawam – Ketut, yang sebelumnya sudah ditolak KPU. Laporan ini didaftarkan di Bawaslu Lamtim, Jumat (13/09/24).
“Isi surat KPU 2038 ini ditujukan bagi daerah yang status penerimaan pendaftaran pada masa perpanjangan nya tidak menerima bukti diterima atau ditolak oleh KPU, sedangkan di Lampung Timur pasangan Dawam-Ketut sudah menerima dengan dibuktikan oleh KPU Lamtim surat tanda terima pengembalian berkas dan dapat bersengketa di bawaslu lamtim. Artinya surat KPU 2038 itu tidak berlaku di Lampung Timur,” ujar tokoh pemuda Lamtim yang juga mantan anggota Bawaslu kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lamtim tersebut.
Menurutnya, Jelas-jelas KPU Lamtim telah menolak pendaftaran dan mengembalikan berkas M Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan serta di nyatakan tidak lengkap, berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024.
“Penolakan dan pengembalian berkas tersebut berdasarkan PKPU, dan surat dari KPU tersebut hanya berdasarkan rapat dengar antara KPU dan anggota DPR RI, dimana Hirarkinya. Jangan cuma kepentingan personal tertentu bisa merubah dan menabrak aturan,” urai Feri.
Terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamtim, Hendri Widiono mengatakan, dugaan pelanggaran itu dilaporkan oleh warga.
“Hari ini ada satu yang kami terima, terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi, mekanisme, dan prosedur penerimaan kembali bakal calon yang dilakukan oleh KPU,” kata dia saat dihubungi, Jumat (13/9/2024).
“Yang melaporkan warga yang memiliki hak pilih di Lampung Timur. Laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU itu benar, kita sifatnya menerima, karena mekanismenya kita terima di hari kerja pukul 08.00 sampai pukul 16.00,” tutupnya.
Sementara itu Lo Paslon Ela Siti Nuryamah – Azwar Hadi, M. Rois mengatakan sudah mengetahui laporan ini.
“Itu murni kepedulian masyarakat, kita akan kaji dulu bersama tim, kalau melihat materi laporannya saya rasa betul, karena di surat KPU sudah jelas menyebutkan untuk Paslon yang belum ada keputusan diterima atau di tolak, sementara ini sudah ditolak bahkan surat penolakan dari KPU itu juga yang dijadikan dasar gugatan sebelumnya di Bawaslu,” ungkapnya.
Rois mengatakan KPU Lamtim harus tegak lurus dengan aturan. Jangan sampai karena ada tekanan kemudian menyalahi administrasi pendaftaran.
“Jangan sampai karena ada tekanan kemudian mengangkangi prosedur yang sudah ada, karena surat KPU RI itu jelas, kami selaku tim juga meragukan jika berkas bisa disulap dalam semalam, karena item kelengkapan berkas calon dan berkas pencalonan itu banyak, butuh persiapan berhari-hari untuk melengkapinya,” paparnya.
Leave a Reply