Lampung Selatan — SDN 2 Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan diduga buat SPJ Fiktif Anggaran Dana Bos Tahun 2023 yang mana di ketahui Tahap 1 anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 20.021.400 , Pada Tahap 2 pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 17.648.100 kemudian untuk Tahap 1 pengembangan perpustakaan Rp 28.667.000 , Tahap 2 pengembangan perpustakaan Rp 28.533.000, dengan jumlah murid sebanyak 278 siswa untuk tahun ajaran 2024-2025.
Sementara untuk perawatan lain nya seperti pengecetan yang merupakan perawatan ringan seperti tidak dilakukan oleh sekolah, hal ini di ketahui saat tim media Jurnalis Maestro Indonesia melakukan jurnalisme investigasi di sekolah tersebut.
Menurut informasi dari wali murid saat di wawancarai mengatakan bahwa wali murid di bebankan biaya untuk pembuatan paving Blok, Pagar 2x dan foto copy buku.
“Kami di pungut biaya pembangunan paping dan Pagar sekolah Pak Sebesar Rp. 100. 000 paping blok, Sementara untuk pagar Rp. 125.000 per wali murid, foto copy Buku Rp. 160.000 Per Murid, kalau berbicara keberatan kami keberatan pak Cuma mau gimana dari pada anak kami di permasalahkan kalau tidak ikut bayar pak”, Ujarnya.
Hal ini tentu bertentangan dengan Permendiknas No. 60 Tahun 2012 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
Pasal 2 (1) Biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sampai terpenuhinya SNP. (3) Pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.
Pasal 3 Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya. Pasal 4 (1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan: a. yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik; dan b. untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah. (2) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
Untuk itu tim akan melakukan investigasi lebih lanjut tentang pungutan yang ada di SDN 2 Rangai Tri Tunggal Tersebut dengan melayangkan surat kepada Sekolah Tersebut di tembuskan ke Dinas Pendidikan dan Inspketorat melalui Irbansus dan tim saber pungli untuk dilakukan audit terkait penggunaan anggaran Laporan Dana Bos dan Laporan Dana Pungutan tersebut. ( Amin )
Leave a Reply