
Bandar Lampung — Publik menunggu pembuktian keseriusan Polri Pasca dilakukan pemeriksaan oleh Polres Tanggamus Provinsi Lampung atas laporan dugaan adanya upaya Oknum ASN menghambat kegiatan Jurnalistik yang terjadi di SDN 10 Padang Cermin Kabupaten Pesawaran beberapa waktu yang lalu.
Hal ini di ungkap kan oleh Yudi Hutriwinata selaku pimpinan Maestro Media Group kepada rekan – rekam jurnalis yang tergabung dalam Maestro Media Media Group.
Dalam penyampaian nya Yudi mengatakan bahwa saat ini Laporan atas dugaan upaya penghambatan kegiatan Jurnalistik yang di lakukan oleh Gimva selalu ASN di Sekolah Dasar di Padang cermin telah ber proses di Polres Pesawaran.
“Kami telah melakukan pelaporan terhadap Oknum ASN Atas Nama Ginva kepada Polres Pesawaran beberapa waktu yang lalu atas dugaan upaya menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik saat kami melakukan fungsi jurnalistik kami di SDN 10 Padang cermin”, Ujarnya.
“Dalam kejadian itu pada saat kami melakukan konfirmasi terhadap kepala sekolah tersebut saudara Gimva dengan sendiri datang memotong kalimat kami yang saat itu sedang melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah sehingga kami merasa sangat terganggu meskipun telah kami minta untuk tidak berbicara namun masih saja berbicara hingga akhirnya kami akhiri konfirmasi kami guna menghindari potensi keributan”, Lanjut Yudi.
“Dengan adanya kejadian tersebut kami melaporkan ke Polres Pesawaran sebagai upaya penghambatan sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan perbuatan fitnah di muka umum yang mana menuduh kami melakukan teror”, Pungkas Yudi.
“Kini menurut informasi yang kami terima melalui Kasat Reskrim bahwa telah di lakukan pemeriksaan terhadap kami pelapor dan terlapor sehingga tinggal menunggu keterangan saksi ahli, disinilah kami ingin melihat apakah Kepolisian dalam hal ini polres Pesawaran akan benar-benar bersikap adil dan membuka mata atas upaya kriminisasi atau upaya penghambatan kegiatan jurnalistik atau tidak”,.
“Jangan sampai pihak kepolisian terkesan tajam ke bawah tumpul ke atas yang mana sudah banyak kejadian fakta nya sangat cepat OTT rekam – rekan jurnalis namun sangat sulit untuk menegak kan keadilan untuk kami saat kami teraniaya”, Tutup Yudi.