
Bandar lampung–Diduga Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan Rekomendasi Jalur Zonasi masih marak terjadi di Provinsi Lampung. Beberapa kasus bahkan terjadi di tahun ini juga di wilayah Kota Bandarlampung.
Wartawan media ini berhasil mengumpulkan beberapa data PPDB calon siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri salah satunya RS yang merupakan calon siswa, Bandarlampung (17/08/2024).
RS merasa sangat terpukul, malu dan hilang kepercayaan diri, pasalnya RS akhirnya harus menerima kenyataan untuk bersekolah di salah satu sekolah swasta di Bandarlampung. Bahkan menurut orang tua RS, hingga saat ini RS jarang berangkat ke sekolah dan tidak jarang RS sering menangis setelah pulang sekolah, karena mengalami depresi akibat di bully teman-teman di sekolah nya karena baru masuk sekolah di sekolah swasta pada tanggal 5 Agustus 2024, sedangkan pembelajaran siswa sudah di mulai dari bulan Juli yang lalu.
Di ketahui RS melalui ayahandanya meminta bantuan seorang teman, Gus H agar anaknya bisa bersekolah.
RS bertempat tinggal di Jalan Dosomuko no. 32 RT/006, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur Kota Bandarlampung, sehingga dapat rekomendasi sekolah di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Bandarlampung.
Melalui orang kepercayaan dari seorang pengurus Partai Politik (Parpol) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) wilayah Provinsi Lampung berinisial AUI, RS mendapatkan surat Rekomendasi Jalur Zonasi PPDB untuk dapat di terima di SMAN 1 Bandarlampung.
Bukti menunjukkan, surat rekomendasi tertanggal 24 Juni 2024 tersebut menggunakan Kop Surat dan Logo dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Jalan WR. Monginsidi no. 69, Teluk Betung, Bandarlampung, kode pos 35215, Telp. (0721) 4821xx, Fax (482166).
Mengaku Tim It dari AUI pengurus partai PKS, berinisial Hnd menunjukkan surat sudah diketahui bahkan di tandatangani langsung oleh AUI, untuk pengajuan PPDB Rekomendasi Jalur Zonasi dari partai PKS. Surat rekomendasi dari partai PKS ini bahkan juga sudah di terima oleh staf pihak sekolah SMAN 1 Bandarlampung (faradilla, red) pada tanggal 2 Juli 2024.
Bukti lain menunjukkan, adanya transaksi keuangan via transfer maupun tunai yang telah di terima oleh supir pribadi dari AUI, berinisial Dwn, sebanyak beberapa kali, diduga untuk melancarkan Pekerjaan agar korban bisa bersekolah di SMAN 1 Bandarlampung.
Disisi lain, kakek dari RS mengatakan sering di hubungi oleh teman ayah RS, Gus H, untuk menerima sedikit uang yang entah apa maksudnya, dan dari siapa.
Berdasarkan bukti-bukti yang diterima, dan setelah di lakukan investigasi, wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi kebenaran dengan mendatangi AUI di kantor nya di DPRD Provinsi Lampung pada tanggal 5 Agustus 2024.
AUI saat di konfirmasi di ruang kerjanya, mengakui benar beliau mengetahui dan yang menandatangani surat PPDB Rekomendasi Jalur Zonasi tersebut.
“Benar bang, saya yang menandatangani surat itu,” ucap AUI kepada wartawan media ini.
Bukti-bukti menguatkan dugaan adanya penipuan karena sampai saat ini korban belum sekolah di SMAN 1 Bandarlampung.
Di Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara dengan tuntutan hukuman 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.
Sementara itu, masalah tindak pidana suap juga bisa disangkakan kepada Gus H yang berusaha merayu kakek korban untuk menerima sejumlah uang diduga seperti korban-korban lain, ada beberapa yang sudah menerima sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Tindak pidana suap mendapat perhatian lebih dari pemerintah dengan dikeluarkannya UU Nomor 11 Tahun 1980. Isi dalam UU Pasal 2 tersebut sebagai berikut;
Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Sebelum berita ini tayang, pimpinan redaksi yang telah menerima laporan dari tim di lapangan mencoba mengkonfirmasi kebenaran berita ini kepada ketiga orang yang di duga di dalam pengaduan, yaitu salah satu pengurus partai PKS (AUI), yang menjembatani korban dengan pengurus partai (Gus H) serta tim IT pengurus partai (Hnd).
Gus H. melalui WhatsApp +62 812-7601-66xx pada 17 Agustus 2024, pukul 16.59 WIB mengatakan kasian ayah korban dan lain-lain, “duh kasian ayah korban (RK,red) mb, berusaha menjelaskan kepada pimpinan media, seolah tidak merasa bersalah, dan menghapus chat yang sudah terkirim ke pimpinan redaksi media.
Dan setelah mencoba mengkonfirmasi ulang kepada wartawan media ini Gus H. Mengakui diberi uang sejumlah lima juta rupiah (Rp 5.000.000,-) dari AUI untuk membuat keluarga korban beserta dua korban lain untuk tidak memperpanjang masalah.
Hnd melalui WhatsApp +62 823-8670-42xx pada pukul 19.36 WIB mengatakan kepada pimpinan redaksi media bahwa beliau tidak bersalah dalam hal ini. Beliau juga mengatakan bahwa telah koordinasi dengan AUI dan AUI mengatakan bahwa rekomendasi itu artinya tidak berlaku atau batal dan mengatakan berniat membantu korban, entah mungkin maksudnya membenarkan ada pemberian seperti yang di duga suap kepada para korban.
Sedangkan AUI dari semenjak pimpinan redaksi media mencoba mengkonfirmasi via WhatsApp +62 821-8364-81xx pada 17 Agustus 2024 pukul 12.03 WIB, hingga hari ini, Minggu (18/08/2024) pukul 21.51 masih juga belum merespon sedangkan WhatsApp dengan keterangan aktif ceklist dua.
Apakah AUI alergi dengan media, atau juga tidak merasa bersalah, atau juga merasa hebat dibalik background pengurus parpol dengan menggunakan kekuasaan Kop surat parpol.
Sedangkan jelas dari laporan ini bahwa para orang tua ini hanya menginginkan anak mereka mentalnya kembali normal seperti hari-hari biasa.
Tim investigasi akan terus mendalami kasus ini dari temuan-temuan dan bukti-bukti lain tentang dugaan penipuan yang masih berhubungan dengan mereka (tim AUI, red), karena masih didapat data bahwa ada belasan korban lain.