Surakarta–10 April 2025 Direktur Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Warga Theosofi Indonesia (LBH PERWATHIN), Drs. Suyanto, menjelaskan secara terbuka kronologi terjadinya dualisme kepemimpinan dalam tubuh organisasi Perwathin, yang kini tengah menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa proses pengesahan administrasi hukum umum (AHU) oleh pihak Dany Sumanjaya diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perwathin.
Menurut Drs. Suyanto, Dany Sumanjaya telah menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang tidak sah, diklaim bertempat di Hotel Sarila, Solo. Rapat tersebut tidak pernah dilaksanakan secara faktual, namun hasilnya digunakan sebagai dasar untuk mengubah struktur kepengurusan dan memindahkan sekretariat pusat dari Kota Solo ke Surabaya. Perubahan ini dilakukan melalui notaris, yang menurut Suyanto, tidak mengetahui secara mendalam ketentuan dalam AD/ART Perwathin.
Lebih lanjut, Suyanto menyatakan bahwa terdapat dugaan pemberian data palsu kepada notaris, termasuk mencantumkan nama-nama peserta rapat yang tidak memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam AD/ART. Bahkan, pada saat proses pengajuan AHU dilakukan, Dany Sumanjaya telah bukan lagi merupakan anggota Perwathin, sebagaimana tertuang dalam RALB resmi yang diselenggarakan di Batu pada tanggal 3–4 Desember 2022.
Karena sistem pengajuan AHU dilakukan secara daring, berkas hasil RALB ilegal tersebut tetap diproses dan menghasilkan SK Pengesahan Kepengurusan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Menanggapi hal tersebut, LBH Perwathin telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada Kepolisian Resort Surakarta, atas dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Selain itu, pihaknya juga akan segera mengajukan permohonan pemblokiran AHU yang telah diterbitkan atas nama Dany Sumanjaya kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Drs. Suyanto menegaskan bahwa kepemimpinan sah Perwathin hingga saat ini masih berada di bawah Drs. Widyatmoko, MM, yang terpilih secara demokratis dalam Kongres Nasional yang dilaksanakan di Hotel Sahid, Surakarta, pada bulan November 2023.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, untuk dapat melihat kasus ini secara komprehensif dan menegakkan hukum secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kontak Media:
LBH PERWATHIN
Email: lbh.perwathin@gmail.com
Telp/HP: 08122620226
Alamat: Jl.Bromontokan No.3 Punggawan 57132 Surakarta.
(Red)
Leave a Reply