Lampung Utara –Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan sopir travel, Arika Erwin (38), warga Desa Sindang Marga, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara. Pelaku berinisial Sf diamankan di wilayah Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, pada Kamis (3/7/2025).
Kasus ini merupakan pengembangan dari penemuan jasad korban Arika Erwin yang ditemukan tak bernyawa di bawah jembatan Kotabaru, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu malam (29/6/2025). Saat ditemukan, mobil milik korban tidak berada di lokasi, memunculkan dugaan awal bahwa kejadian tersebut merupakan tindak kriminal yang disertai pencurian.
Namun setelah dilakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian mengungkap bahwa motif pembunuhan bukan semata karena harta, melainkan dilatarbelakangi dendam pribadi.
“Pelaku mengaku sakit hati terhadap korban karena ucapan korban yang dianggap menyakitkan dan merendahkan. Dendam itulah yang mendorong pelaku nekat menghabisi nyawa korban,” ungkap salah satu penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Lampung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tragis ini.
Pihak keluarga korban berharap pelaku dihukum setimpal dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Red
Leave a Reply