
MOJOKERTO,– Agung Chornelis yang juga seorang wartawan muda, memberikan apresiasi atas kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mewajibkan dana desa (DD) 2025 untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di setiap daerah. Sabtu, (13/12/2025).
Menurutnya, itu adalah langkah cerdas untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa dan mendukung program nasional pemerintahan sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Dana desa yang akan disalurkan dalam dua tahap ini, ialah 60% pada tahap pertama dan 40% pada tahap kedua. Tahap pertama harus digunakan habis paling lambat bulan Juni, sedangkan tahap kedua dapat digunakan paling cepat bulan April.
Namun, untuk pencairan tahap kedua, keberadaan KDMP atau KKMP di desa, menjadi syarat utama. “Kebijakan tersebut patut diapresiasi, karena dapat membangun ekosistem ekonomi desa. Selain itu, juga untuk meningkatkan kualitas pengelolaan DD pemerintah desa dengan memberdayakan masyarakatnya,” ujar pria 43 tahun ini.
Agung Ch juga menekankan bahwa keberadaan koperasi Merah Putih tersebut harus benar-benar berdaya guna dan jangan sampai menjadi syarat formalitas saja. Untuk itu, desa wajib menyertakan akta pendirian KDMP atau KKMP, sekaligus komitmen APBDes sebagai persyaratan penyaluran tahap kedua.
Hal ini ditengarai, demi memastikan bahwa dana desa dapat digunakan secara efektif. Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku sejak 25 November 2025, dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa serta mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Ayah dari tiga anak perempuan itu kemudian mempertanyakan, apakah koperasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa?, atau hanya menjadi alat untuk memenuhi syarat pencairan dana desa?. “Ya kita tunggu saja implementasinya dan semoga kebijakan ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat desa,” tambahnya.
Dalam jangka panjang, Agung Ch berharap agar kebijakan tersebut dapat segera meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan mengurangi kesenjangan antara desa dan kota. Namun, ia juga menegaskan bahwa kebijakan itu hanya salah satu langkah pemerintah dan masih banyak yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.
“Maka peran serta rakyat, pemerintah pusat, daerah, dan desa menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” tutup Agung.
Untuk diketahui, informasi bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang dukungan implementasi pendirian Koperasi Merah Putih, masih menjadi perdebatan dan ditolak oleh beberapa pihak karena dianggap memberatkan pemerintah desa dan menghambat pembangunan desa.
Pewarta: Yani S
Editor Web:Harunjmi



