Waykanan–Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana percobaan curat (pencurian dengan pemberatan) di pemukiman, Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (28/06/2025).
Tersangka inisial AS (26) berdomisili di Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menerangkan terjadinya peristiwa curat atau percobaan pencurian ini pada hari Selasa, 24-06-2025 pukul 18:30 WIB di pekarangan rumah korban an.Sukaryanto di Kampung Sukabumi, Pakuan Ratu, Way Kanan.
Pada saat itu diduga pelaku berinsial AS sedang melakukan aksinya hendak mencuri satu sepeda motor merek Honda Revo warna hitam No.Pol : B 3006 KED milik korban. Namun baru sekitar dua meter sepeda motor di dorong oleh pelaku, aksinya pelaku tersebut di ketahui oleh korban.
Lanjutnya, karena diketahui sehingga pelaku langsung melarikan diri dan melepaskan sepeca motor hingga terjatuh.
Korban lalu meminta bantuan warga sekitar kemudian dilakukan pengejaran oleh warga dan setelah beberapa ratus meter lalu pelaku berhasil diamankan oleh warga.
Atas kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu untuk ditindak lanjuti.
Lanjut Kapolsek, penangkapan terhadap diduga pelaku percobaan curat sepeda motor ini diserahkan ke Polsek Pakuan Ratu, lalu polisi mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol : B 3006 KED milik korban,” ujarnya.
Kini atas perbuatannya yang bersangkutan diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan jika terbukti dapat diancam dalam Pasal 363 KUHP Jo (juncto) Pasal 53 KUHP dengan kurung maksimal empat tahun tujuh bulan penjara, “kata Benny.
(Red)
Leave a Reply