
Polsek Way Tuba Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Selasa (20/01/2026).
Tersangka curat diduga inisial AA (37) dan BM (26) keduanya berdomisili Desa Jayapura Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menyampaikan bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 11.15 Wib Korban Herwanti pulang ke rumah setelah dari pasar, setelah sesampai dirumah dan saat korban masuk ke dalam kamar tidur melihat kaca lemari dalam kamar sudah dalam keadaan pecah berserakan dilantai.
Didalam lemari tersebut ada 6 (enam) unit handphone yang tadinya korban simpan dan sudah tidak ada dan saat memeriksa disekitar rumah, korban melihat pintu rumah bagian samping sudah tidak terkunci dan posisi daun pintu bagian bawah sudah rusak dan kunci grendel yang tadinya untuk mengunci dari dalam sudah terlepas.
Akibat peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 warna ungu, 1 (satu) unit handphone merek Infinix Smart 9 warna hijau beserta kotak handphone, 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y15 warna biru,” lanjutnya.
1 (satu) unit handphone merek samsung, 1 (satu) unit handphone merek Realme dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A38 warna hitam bersinar, jika dinominalkan pelapor mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 10.000.000 rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba guna ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan terduga pelaku AA pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 Wib, TEKAB 308 Presisi Polsek Way Tuba di back up TEKAB 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di Desa Bantan Pelita Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten Oku Timur.
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka AA tidak melakukan perlawanan, kemudian tersangka dan barang bukti handphone merek oppo A38 warna hitam dan kotaknya dibawa ke Mako Polsek Way Tuba guna penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya dari hasil pengembang petugas, pada Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, TEKAB 308 Presisi Polsek Way Tuba kembali mendapat informasi dari warga tentang keberadaan diduga tersangka BM, sedang berada di Kampung Sri Mulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya, dipimpin oleh PS Kanit Reskrim Polsek Way Tuba bersama anggota menuju ketempat informasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa disertai perlawaanan.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”jelas Kapolsek.



