Maestro Media Gorup

inspiratif, Terpercaya dan Inovatif

Pesawaran – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran diduga melakukan pengkondisian terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar yang ada di Kabupaten Pesawaran Khusus nya di Kecamatan Padang Cermin. Hal ini di ketahui saat TIM Media Maestro Media Group melakukan Konfirmasi perihal penggunaan dana BOS yang di kelola oleh sekolah ke salah satu UPTD SDN yang ada di Kecamatan Padang Cermin Yakni UPTD SDN 1 Padang Cermin, pada saat konfirmasi Tim langsung di temui oleh Kepala Sekolah Selvi Susanti bersama beberapa orang dewan guru di ruang Kantor Sekolah Setempat, Selasa, 16 Juli 2024. Saat di konfirmasi salah seorang guru yang hadir di tempat bernama Muhamad Gimva Gunawan yang merupakan guru pada UPTD SDN 11 Padang Cermin mengatakan bahwa dalam menggunakan Dana bos sekolah mengikuti instruksi dan aturan yang di buat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran. “Sekecil apapun dalam pelaporan lebih baiknya situ konfirmasi dulu ke dinas terkait penggunaan anggaran karena arkas yang buat Dinas karena contoh pembelian koran jika tidak ada di dalam arkas maka tidak akan bisa, Masa kalian mau menyalakan sekolah yang notabene hanya menjalankan harga yang sudah dibuat dari dinas”, Ujar Gimva. “Kami disini hanya menjalankan peraturan yg dibuat oleh dinas seharus nya situ konfirmasi dulu ke dinas” Sambung Gimva Hal ini tentu sangat tidak sesuai dengan Prinsip Penggunaan yakni Dana BOS Reguler dikelola oleh sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah sehingga terkesan kegiatan penyusunan ARKAS tersebut dinas yang menentukan. Dengan adanya pengakuan tersebut tim menduga adanya indikasi Penggelapan dalam Jabatan dan Potensi komplik kepentingan yang dilakukan oleh dinas kepada sekolah dalam pengkondisian beberapa item kegiatan yang sekolah di wajibkan untuk membeli, hal ini dapat di lihat adanya persamaan barang dan item kegiatan yang di beli oleh sekolah secara menyeluruh se Kabupaten Pesawaran. untuk itu tim akan melakukan pelapaoran kepada Ombudsman Provinsi Lampung terkait penerapan peraturan yang digunakan, serta melalui Tim Penggiat Anti Korupsi meminta BPKP untuk melakukan Audit pada Item penggunaan anggaran dana BOS yang di duga kuat tidak sesuai dengan asas manfaat yang menjadi kebutuhan sekolah. Dengan adanya pernyataan tersebut tim kemudian melakukan konfirmasi ke dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten pesawaran pada hari kamis, 18 juli 2024 namun pejabat terkait tidak ada di tempat.

Pesawaran – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran diduga melakukan pengkondisian terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )…

Read More