Oplus_131072
R alias PL, Pria Way Kanan diduga menjadi dalang pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni pembobolan rumah kosong atau saat pemilik ke luar kota.
Namun, R alias PL, Warga Gunung Labuhan ini berhasil diringkus Tim Tekab 30 Polsek Gunung Labuhan, Polres Way Kanan.
Pelaku melancarkan aksinya di kediaman Rian, warga Gunung Labuhan , saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya bepergian ke luar kota.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusy Suryadi, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut sebenarnya terjadi pada Senin (22/12/2025) silam, sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban baru menyadari rumahnya dibobol setelah pulang dari Kotabumi, Lampung Utara. Sebelumnya, korban meninggalkan rumah selama tiga hari sejak Jumat (19/12/2025).
”Saat sampai di rumah, korban mendapati kondisi ruangan sudah berantakan. Isi lemari berupa tas dan pakaian sudah diacak-acak dan dikeluarkan semua,” ujar AKP M. Lusy Suryadi, Minggu (15/02/2026).
Hasil olah TKP menunjukkan pelaku masuk dengan cara yang cukup nekat. Diduga, R alias PL memanjat dan masuk melalui atap rumah yang terbuat dari genteng.
”Pelaku masuk lewat atap karena posisi genteng sudah terbuka. Selain itu, pintu penghubung dapur dan ruang tengah juga rusak pada bagian grendelnya,” lanjut AKP M.Lusy Suryadi
Tak berhenti di situ, pelaku juga merusak gembok kamar utama untuk menguras barang berharga milik korban.
Bukan hanya barang mewah, pelaku bahkan tega menggasak kebutuhan pokok (sembako) milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 30.000.000,-.
Berikut rincian barang yang hilang berupa Perhiasan seperti, 1 buah cincin emas permata hijau (berat ±10 gram), Kendaraan seperti, Sepeda motor Suzuki Smash Titan biru hitam (BE 4835 JA) beserta STNK dan BPKB.
Kemudian, Elektronik seperti, TV LED Sharp 32 inci dan receiver Optus, Fashion seperti, Sepatu merek Nike dan sandal kulit Pakalolo.
Serta, Sembako seperti, 2 karpet telur, minyak goreng, odol, mie instan, gula pasir, sabun mandi, hingga satu lusin garam halus.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku.
Polisi bergerak cepat dan mengamankan R alias PL tanpa perlawanan.
Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Labuhan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka kita bidik dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.





