
Tokoh masyarakat Lampung Alzier Dianis Thabranie mendukung langkah polisi menindak tegas oknum LSM dan Ormas yang nakal .
Hal itu dikatakan oleh Alzier , Senin 21 September 2025 dk Grop WhatsApp Rmol Lampung.
” Nakal2 begitu tangkap wae Yo dekku… Kusut Yo…” Ujar Alzier dalam komentarnya.
Bahkan Alzier mendukung agar polisi menindak tegas pelaku dugaan pemerasan yang melibatkan LSM dan Ormas.
” Sikat2 wae Wil, kalo ngelawan2 Ama Polisi Yo.. Biar kapok itu Yo.., ujar Alzier .
Sebelumnya Ketua dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), W bersama F ditangkap personel Polda Lampung setelah mengancam hingga memeras Direktur Utama RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM), Imam Ghozali.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, kedua pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum. “Ya, saat ini (W dan F) masih dalam pemeriksaan dan terkait saksi-saksi sudah ada enam orang dimintai keterangan,” ujarnya dimintai keterangan, Senin (22/9/2025).
1. Kirim berita mendeskreditkan hingga ancam korban
Sebelumnya Polda Lampung melakukan OTT kasus pemerasan terhadap ketua dan anggota LSM,
Ihwal tindak pidana pemerasan tersebut, Indra mengungkapkan, kasus ini bermula saat terlapor merupakan kedua pelaku W dan F menghubungi korban atau pelapor Imam Ghozali melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp (WA) pada Juni 2025.
Dalam komunikasi itu, kedua pelaku membuat dan mengirimkan berita-berita berisikan narasi mendeskreditkan atau menyudutkan korban. Termasuk mengancam korban bakal menggelar aksi demonstrasi di rumah sakit setempat.
“Baru di 18 September kemarin, kami mendapatkan informasi bahwa dari pelapor ini adalah Direktur RSUDAM akan adanya demo terkait rumah sakit tersebut,” ucapnya.
2. Minta fee proyek dan peras korban
Lebih lanjut Indra menyampaikan, Direktur RSUDAM Imam Ghozali memerintahkan salah satu kepala bagian (Kabag), untuk menemui dan menjalani komunikasi dengan kedua pelaku, Minggu (22/9/2025).
“Dalam pertemuan itu, ada komunikasi bahwa terlapor meminta proyek dari sana dia meminta fee 20 persen, karena pelapor tidak bisa memenuhinya hingga menyerahkan uang tersebut (Rp20 juta) pada saat hari Minggu kemarin,” ungkap dia.
3. Cari keuntungan lewat aksi pemerasan
Berdasarkan hasil pendalaman petugas, Indra menambahkan, kedua pelaku menjalankan modus pemerasan terhadap korban dengan membuat dan mengirimkan berita-berita menyudutkan pelapor Direktur RSUDAM.
“Ya, akhirnya dia (pelaku W dan F) mendapatkan keuntungan dalam pemerasan tersebut,” tegas Dirreskrimum Polda Lampung.(red)