
YA (23), seorang pemuda asal Oku Timur diduga terlibat kasus pencurian tiga karung gabah basah milik petani di Kampung Sukabumi, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Karena dugaan tersebut, ia diamankan timTekab 308 Polsek Buay Bahuga, Polres Way Kanan pada Jumat (6/2/2026).
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Septri Herianto menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, korban bernama Suyanto menaruh enam karung gabah basah hasil panen, masing-masing seberat sekitar 95 kilogram, di tempat penjemuran gabah di penggilingan padi milik Pidi yang berada di Dusun Sukasari, Kampung Sukabumi.
BACA JUGA:Serapan Gabah 2026 Mulai Tercatat, Bulog Lampung Utara Serap 47 Ton
Namun, pada Kamis pagi (5/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, anak korban, Danu, mendapati jumlah gabah tersebut tinggal tiga karung.
Menyadari gabahnya berkurang, korban kemudian menghubungi sejumlah pedagang gabah dan meminta informasi apabila ada orang mencurigakan yang menjual gabah.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Korban memperoleh informasi dari seorang saksi yang melihat seorang pria tak dikenal menjual gabah dengan meninggalkan tiga karung gabah, yang aksinya terekam kamera CCTV milik saksi.
Pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendatangi rumah saksi dan memastikan bahwa gabah tersebut adalah miliknya. Saat dikonfirmasi, terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Gubernur Mirza Ajak Petani Lampung Ubah Pola Pikir Stop Jual Gabah, Mulai Jual Beras
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Buay Bahuga,”kata AKP Septri.
Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa tiga karung gabah basah dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi untuk proses hukum lebih lanjut
“Terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti, dapat dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas AKP Septri Herianto.







